google

Kamis, 26 November 2009

PENGENALAN ORGANISASI

PENGANTAR

Hidup kita banyak bergantung dan dipengaruhi oleh organisasi, sebab sebagian besar kebutuhan hidup kita dipenuhi melalui organisasi. Apa yang kita pakai, apa yang kita makan dan dengan apa kita pergi, semua merupakan produk atau output organisasi. Secara umum dapat dikatakan bahwa seserang masuk atau membentuk suatu organisasi karena mengaharapkan akan dapat terpenuhi kebutuhannya melalui organisasi.
Inilah satu hakikat hidup manusia yaitu selalu hidup dalam organisasi atau berorganisasi, bukan saja karena manusia tak mampu hidup sendiri kecuali hidup dan berinteraksi dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhanya, melainkan juga karena manusia menghadapi pembatasan, ketidak mampuan fisik dan psikis, pemilikan materi dan waktu dalam usahanya untuk mencapai tujuananya. Pada dasarnya organisasi itu ada karena organisasi mempersatukan sumber – sumber dan potensi individu – individu. Dua orang yang bekerja sama akan lebih mudah melakukan pekerjaanya dibanding bila seorang diri melakukanya karena akan menanggung beban yang lebih berat.



Sekelompok orang yang yang ingin mencapai tujuan melalui kerja sama memerlukan aturanya dan koordinasi terhadap kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan. Sebab jika salah seorang tidak bergerak, maka sasaran dan tujuan tidak akan tercapai sebagaimana diinginkan. Dapat dikatakan bahwa organisasi merupakan alat untuk mencapai tujuan, karena organisasi itu mengejar tujuan dan sasaran yang dapat dicapai secara lebih efisien dan klebih efektif dengan tindakan yang dilakukan secara bersama – sama. Organisasi dimana individu menjadi anggotanya dapat berukuran yang berbeda – beda, baik besarnya, strukturnya, kompleksitasnya maupun tujuannya.

PENGERTIAN ORGANISASI

Disiplin administrasi akan terpusat pada penelaahan tentang organisasi, sebab fenomena kerja sama sebagai telaah Ilmu administrasi hanyalah karena fenomena kerjasama yang berhubungan atau berlangsung secara organisional. Dan teori administrasi yang merupakan suatu teori yang mendasarkan pada perilaku kerjasama manusiadi dalam kelompok – kelompok kerja, pada akhirnya hanya ada dalam lingkungan organisasi yang disebut perilaku administrasi. Kerja sama dan pembahasan administrasi adalah kerjasama yang oleh Max Webber disebut sebagai kerjsama yang bercorak asosiati – yaitu suatu tata hubungan sosial yang dihubungkan dengan dan dibatasi oleh aturan – aturan yang sejauh mungkin dapat memaksa seseorang untuk melakukan kerja sebagai suatu fungsinya yang ajek – dan bukan kerjasama yang komunal, seperti keluarga (Miftah Thoha, 1984).
Menurut Sondang P. Siagian (2001), hakikat organisasi dapat ditinjau dari dua sudut pandang:
Pertama: Organisasi dapat dipandang sebagai wadah, yaitu tempat kegiatan – kegiatan administrasi dan manajemen dijalankan dan sifatnya adalah “Relatif Statis”.
Kedua: Organisasi dapat dibedakan sebagai proses, yaitu interaksi antara orang – orang yang menjadi anggota organisasi dan sifatnya “Dinamis”.
Lebih lanjut Ulbert Silalahi (2005) menyatakan bahwa organisasi sebagai wadah, berarti:
1. Organisasi merupakan penggambaran jaringan hubungan kerja dan pekerjaan yang sifatnya formal atas dasar kedudukan atau jabatan yang diperuntukkan untuk setiap anggota organisasi.
2. Organisasi merupakan susunan hirarkhi yang jelas menggambarkan garis wewenang dan tanggung jawab.
3. Organisasi merupakan alat yang berstruktur permanen yang fleksibel (dimungkinkan melakukan perubahan), sehingga apa yang terjadi dan akan terjadi dalam organisasi relatif tetap sifatnya dan akan terjadi dalam organisasi relatif tetap sifatnya dan karenanya dapat diperkirakan.
Sedangkan organisasi sebagai proses pembagian kerja dan sistem kerja sama adalah organisasi sebagai proses yang lebih bermakna sebagai aktifitas pengorganisasian.merupakan pembagian kerja dan sistem kerja sama, sistem hubungan atau sistem
Pengertian tentang organisasi dapat diambil dari peberapa batasan yang disampaikan oleh beberapa ahli di bawah ini :
a. Menurut James D. Money
Organisasi adalah bentuk perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama
b. Dwight Waldo
Organisasi adalah struktur hubungan di antara orang-orang berdasarkan wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi
c. Menurut John Millet
Organisasi adalah orang-orang yang bekerjasama dan mengandung ciri-ciri hubungan-hubungan manusia yang timbul dalam aktivitas kelompok.


d. Menurut Daniel Grifith :
Organisasi adalah seluruh orang-orang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan dan dikoordinasi-kan agar supaya sebuah tugas atau lebih dapat diselesaikan
e. Menurut Massie
Organisasi merupakan struktur dan proses kelompok orang yang bekerjasama yang membagi tugas-tugasnya diantara para anggota, menetapkan hubungan, dan menyatukan aktivitas-aktivitasnya ke arah tujuan bersama
f. Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Jadi dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah sekelompok orang yang secara formal dipersatukan dalam suatu hubungan kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

TUJUAN ORGANISASI

Tujuan organisasi pada dasarnya merupakan perpaduan dari berbagai tujuan baik yang bersifat komplementer yaitu tujuan individu atau anggota organisasi, maupun tujuan yang bersifat substantif, yaitu tujuan organisasi secara keseluruhan. Tujuan substantif merupakan tujuan pokok organisasi, yang menjadi sebab dibentuknya suatu organisasi.
Kegiatan-kegiatan organisasi selalu diarahkan pada dua dimensi tujuan, yaitu :
1. Tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Kefefktifan berhubunga dengan tingkat sejauh mana sasaran dapat dicarpai baik secara eksplisit maupun implisit. Sedangkan efisiensi berhubungan dengan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai tujuan tertentu. Adakalanya tujuan tercapai secara efektif tetapi tidak efisien, maksudnya tujuan tercapai terjadi pemborosam tenaga, bahan dan waktu. Sebaliknya dapat terjadi tujuan dicapai secara efisien, tetapi tidak efektif.
2. Tercapainya kepuasan anggota organisasi.
Dalam proses pencapai tujuan organisasi, setiap orang atau anggota yang terlibat dalam aktivitas organisasi harus diberikan kepuasan, sehingga mereka merasa sebagai anggota organisasi. Hal ini akan mendorong mereka untuk bekerja dalam kondisi dan motivasi yang produktif.

PRINSIP PRINSIP ORGANISASI

Setiap organisasi, baik organisasi publik maupun organisasi swasta perlu disusun dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu agar agar dapat dicapai hasil yang efektif dan efisien.. Prinsip-prinsip organisasi menjadi pedoman bagi pimpinan organisasi dalam menjalankan tugas-tugas manajerial maupun tugas pengorganisasian. Prinsip-prinsip organisasi berlaku secara universal, tetapi tidak mutlak. Beberapa prinsip organisasi antara lain adalah sebagai berikut :
1. Perumusan Tujuan.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan. Misalnya, organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara lain, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
2. Skala Hirarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3. Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja. Seseorang yang memiliki lebih dari satu atasan langsung akan kesulitan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.
5. Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan berkaitan dengan seluruh wewenang yang telah diberikan kepadanya. Setiap pegawai harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada atasannya.
6. Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.

7. Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.

8. Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.

9 Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.

Source : Dasar Dasar Organisasi (Sutarto)
PEMBENTUKAN ORGANISASI ADVOKAT ( Suatu Analisis berdasarkan Undang-Undang Advokat )


PEMBENTUKAN ORGANISASI ADVOKAT

( Suatu Analisis berdasarkan Undang-Undang Advokat )
oleh
Didik Maryono, SH, MH*

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Pada tanggal 5 April 2003 yang lalu telah lahir Undang-Undang Advokat yang merupakan payung hukum bagi seluruh Advokat di Indonesia dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Undang-Undang Advokat telah mengamanahkan bahwa untuk meningkatkan kualitas profesi (profesional quality) dan pengawasan (controling) terhadap Advokat, maka seluruh Advokat di Indonesia harus mempunyai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat. Tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat kepada Organisasi Advokat sangat besar, yaitu : (1) Melaksanakan pendidikan khusus Advokat sesuai Pasal 2 Ayat 1; (2) Mengangkat Advokat sesuai Pasal 2 Ayat 2; (3) Menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri sesuai Pasal 2 Ayat 3; (4) Melaksanakan ujian calon Advokat sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf f; (5) Melakukan penindakan terhadap Advokat sesuai Pasal 7 dan Pasal 8, (6) Menyampaikan Salinan Surat Keputusan Pemberhentian Advokat kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya sesuai Pasal 9 Ayat 2; (7) Mengawasi Advokat dengan membentuk Komisi Pengawas sesuai Pasal 12; (8) Merekomendasi Advokat Asing sesuai Pasal 23 Ayat 2; (9) Menyusun Kode Etik Profesi sesuai Pasal 26 Ayat 1; (10) Membentuk Dewan kehormatan sesuai Pasal 27 Ayat 1; (11) Menyampaikan salinan buku daftar anggota kepada Mahkamah Agung dan Menteri setiap setahun sekali sesuai Pasal 29 Ayat 3; (12) Melaporkan perkembangan jumlah anggota sesuai Pasal 25 Ayat 4, dan (13) Menetapkan kantor Advokat tempat magang bagi para calon advokat sesuai Pasal 29 Ayat 5. Tugas dan wewenang organisasi advokat tersebut sesuai Pasal 32 Ayat 3 Undang-Undang Advokat, sementara dijalankan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Permasalahan adalah sebagai berikut: (1) apa yang dimaksud dengan Organisasi Advokat ? (2) Bagaimana cara atau prosedur pembentukan Organisasi Adokat ? (3) Mungkinkah Organisasi Advokat dapat dibentuk dan didirikan oleh 8 organisasi yang disebut dalam Undang-Undang Advokat ? (4) Apa akibat hukumnya apabila organisasi advokat sesuai amanah Undang-Undang Advokat telah didirikan ?
Pembahasan dan Analisis
Pengertian Organisasi Advokat
Undang-Undang Advokat tidak merinci apa yang dimaksud organisasi, tetapi menentukan bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, dimana susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat membedakan antara Advokat Indonesia dan Advokat Asing, dimana yang dimaksud dengan Advokat Indonesia adalah Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat terbit, sedangkan yang dimaksud Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilarang membukat kantor di Indonesia.
Dengan demikian maka organisasi advokat yang dimaksud oleh Undang-Undang Advokat harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) harus satu wadah berarti wadah tunggal, (2) harus mempunyai susunan organisasi (struktur organsisasi) yang jelas, (3) harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, (4) harus tunduk dan didirikan sesuai Undang-Undang Advokat, (5) yang berhak untuk mendirian hanyalah para Advokat Indonesia, (6) didirikan antara tanggal 5 April 2003 s/d 5 April 2005 (7) didirikan dimana saja asal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (8) tidak ada pembatasan minimal jumlah para Advokat dalam pendirian Organisasi Advokat.
Pembentukan Organisasi Advokat
Undang-Undang Advokat mendelegasikan kepada 8(delapan) organisasi yang didirikan sebelum Undang-Undang Advokat, yaitu untuk sementara secara bersama-sama menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sampai dengan terbentuknya Organisasi Advokat, yaitu untuk waktu 2(dua) tahun terhitung sejak terbitnya Undang-Undang Advokat tanggal 5 April 2003 s/d tanggal 5 April 2004. Dimana 8(delapan) organisasi tersebut masing-masing didirikan pada tahun yang berbeda perhatikan tabel di bawah ini.
Tabel: Pendirian Organisasi Advokat sebelum Undang-Undang Advokat








Organisasi Didirikan
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) 1985 di Jakarta
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 27 Juli 1990 di Jakarta
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 9 Mei 1987 di Surabaya
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) 1988 di Jakarta
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) 4 April 1989 di Jakarta
Serikat Pengacara Indonesia (SPI) 10 Desember 1997 di Jakarta
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Juli 1993 di Jakarta
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) 18 Februari 2003 di Semarang

Sumber: Pusat Data Hukumonline (www.hukumonline.com)

Dengan demikian 8(delapan) organisasi advokat tersebut adalah:
(1) organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat sebagai organisasi yang didirikan sebelum Undang-Undang Advokat tersebut terbit,
(2) berhak menjalankan tugas dan wewenang sebagai organisasi advokat yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat tersebut yang sifatnya sementara yaitu sampai dengan terbentuknya organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat,
(3) tidak diberi kewenangan untuk menyesuaikan atau membentuk Organisasi Advokat karena yang berhak untuk menjadi anggota advokat adalah setiap advokat bukan organisasi advokat,
(4) para advokat yang berhak untuk menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi,
(5) suatu isyarat oleh Undang-Undang Advokat namun tidak secara tegas, yaitu untuk mengkonsulidasikan anggota-anggotanya untuk membentuk organisasi advokat yang diamanahkan Undang-undang Advokat, karena mau tidak mau, suka tidak suka pada tanggal 5 April 2005, tugas dan wewenang organisasi advokat tidak dapat lagi dijalankan dan mengatur organisasi advokat.
Dalam Undang-Undang Advokat ditentukan bahwa organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, dimana mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dengan demikian Organisasi Advokat:
(1) harus bebas dan mandiri;
(2) harus mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, dan (3) harus mempunyai susunan organsisai yang ditentukan oleh para Advokat dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.
Suatu organisasi harus mempunyai konstitusi sebagai rule of the game yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dimana dalam anggaran dasarnya setidak-tidaknya harus mengatur tentang: nama organisasi, tempat kedudukan mulai dari pusat, daerah, dan cabang, jangka waktu pendirian, maksud dan tujuan organisasi, harta kekayaan organisasi, struktur organsiasi yang terdiri dari rapat/forum dalam pengambilan keputusan organisasi, rapat/forum pertanggungjawaban organisasi, kepengurusan, pengawasan, penasehat, sanksi bagi pengurus maupun bagi anggota organisasi, pengubahan/penambahan anggaran dasar organisasi, dan pembubaran organisasi.

a. Cara Pembentukan Organisasi Advokat

Undang-Undang Advokat tidak menentukan tentang kriteria jumlah para advokat maupun tempat cara-cara pembentukan Organisasi Advokat, dan hanya ditentukan bahwa mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dengan demikian organisasi advokat dapat dibentuk oleh para advokat Indonesia yang dituangkan dalam anggaran dasar sebagai konstitusi organisasi dan sebagai pelaksanaan dari anggaran dasar harus ada anggaran rumah tangga, yang harus dituangkan dalam akta, baik secara bawah tangan maupun othentik. Opsi tersebut harus dipilih dengan mempertimbangkan fungsi dan tugas serta wewenang yang begitu besar yang harus diemban oleh organisasi advokat.

b. Pendaftaran pada Pengadilan Negeri di wilayah Kedudukan Organisasi
Undang-Undang Advokat tidak mengharuskan anggaran dasar organisasi advokat didaftaran di Pengadilan Negeri setempat, akan tetapi karena tugas dan kewenangan yang begitu besar yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, maka pendaftaran di Pengadilan Negeri itu mempunyai nilai yang baik demi legalitas keberadaan organisasi advokat, dan untuk mengantisipasi dari segala tuntutan/gugatan beserta akibat hukumnya yang mungkin saja dikemudian hal itu akan timbul, baik dari dalam organisasi (intern) maupun dari luar organisasi (ekstern).
c. Pengumuman Pendirian Organisasi Advokat
Agar supaya diketahui oleh setiap orang, maka sudah selayaknya apbila suatu organisasi diumumkan baik melalui iklan dalam sebuah media massa maupun dalam iklan resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika setelah diumumkan tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan atau menyangkal, maka tidak ada halangan/hambatan bagi organisasi untuk menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Suatu berkeberatan dapat saja diajukan tetapi berdasarkan alasan-asalan yang menurut hukum dibenarkan dan apabila ternyata keberatan itu tidak ada relevansinya dengan hukum yang mengatur organisasi advokat, maka keberatan itu tidak dapat diterima (diabaikan). Jika ada pihak yang tetap mempermasalahkan, maka tidak ada jalan lain terkecuali pihak yang bersangkutan harus mengajukan gugatan melalui Pengadilan.

Peluang Pembentukan Organisasi Advokat oleh 8(delapan) Organisasi yang disebut dalam Undang-Undang Advokat
Dalam Undang-Undang Advokat ditentukan, bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Adokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat serta susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan demikian, yang berhak untuk membentuk organisasi advokat adalah para advokat, sehingga sangatlah sulit apabila organisasi advokat dibentuk oleh 8 organisasi yang sudah ada sebelum Undang-Undang Advokat, hal itu dikarenakan :
Undang-Undang Advokat telah memberikan label bahwa 8 organisasi merupakan organsasi lama yang dibentuk tidak berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Undang-Undang Advokat telah memberikan tugas dan wewenang kepada 8 organisasi tersebut secara bersama-sama untuk menjalankan Organisasi Advokat sampai terbentuknya wadah tunggal Orgnasisasi Advokat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat.
Apabila 8 organisasi tersebut hendak membentuk organisasi advokat ada mekanisme harus ditempuh oleh masing-masing organisasi, yaitu mengubah anggaran dasarnya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Advokat, namun demikian ada kendala karena tidak ada satu pasalpun dalam Undang-Undang Advokat yang memerintahkan kepada 8 organisasi tersebut untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Advokat, dan jika disesuaikan jelas tanggal pendiriannya tetap mengacu pada tanggal pendirian 8 organisasi tersebut yang nota bene didirikan sebelum Undang-Undang Advokat, padahal Undang-Undang Advokat memberikan waktu untuk membentuk Organisasi Advokat hanya 2 tahun, yaitu terhitung mulai dari tanggal 5 April 2003 s/d 5 April 2005.
Cara lain yang dapat ditempuh adalah masing-masing membubarkan diri, baru masing-masing membentuk Organisasi Advokat sesuai Undang-Undang Advokat kemudian membentuk pula wadah federasinya, namun hal itu sulit bahkan sangat tidak mungkin dilakukan karena adanya kendala yaitu :
Perlu diingat bahwa 8 organisasi tersebut justru diberi tugas dan wewenang oleh Undang-undang Advokat untuk menjalankan Organisasi Advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat sampai terbentuk Organisasi Advokat, maka jika pembubaran organisasi dilakukan akan terjadi kekosongan kekuasaan dan kekosongan hukum dalam suatu organisasi yang sangat berbahaya bagi Organisasi Advokat, karena bagaimanapun 8 organisasi advokat yang disebut dalam Undang-Undang Advokat pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan terhadap segala tindakan yang telah dijalankan dan menyerahkan tugas dan wewenanya kepada organisasi advokat yang telah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Jika 8 organisasi advokat yang disebut dalam Undang-Undang Advokat tetap berkeinginan mempertahankan organisasi masing-masing, maka cara yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut :
masing-masing organisasi harus mengadakan pembahasan untuk menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisi yang harus memungkinkan untuk dapat menjadi federasi (harus singkron dengan federasi), karena anggota yang harus urus adalah homogen yaitu para adavokat, tidak hiterogen seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Setelah masing-masing organisasi dapat membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisi, maka masing-masing harus munas atau membawa ke forum untuk meminta persetujuan anggota dalam rangka membentuk organisasi federasi advokat.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi Federasi harus disesuaikan dengan anggaran rumah tangga serta peraturan masing-masing dari 8 organsisai yang ada, karena yang menjalankan kewenangan organisasi advokat berada ditangan federasi dan Undang-Undang Advokat tidak memberikan kepada organasi advokat untuk memecat organisasi, tetapi yang akan mendapatkan dampak secara langsung adalah para advokat yang esistensinya berada dibawah naungan masing-masing organisasi yang berada dalam federasi.
Dengan demikian apakah hal ini dapat memungkinkan menggunakan nama masing-masing organisasi tersebut atau memakai nama baru, alternatif ini juga tidak mudah untuk diwujudkan.
Akibat Hukum Berdirinya Organisasi Advokat sesuai Amanah Undang-Undang Advokat
Setelah Undang-Undang Advokat tersebut berlaku, maka pada tanggal 6 September 2003 bertempat di Hotel Marcopolo Bandar Lampung, telah diadakan musyawarah Advokat se Propinsi Lampung telah menyetujui untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat dan membentuk Tim Formatur untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Tim Formatur telah berhasil menyelesaikan anggaran dasar dan memberi nama organisasi advokat tersebut dengan nama Persaturan Advokat Indonesia (Peradin). Anggaran Dasar tersebut dinyatakan dalam akta Notaris Soekarno, SH di Bandar Lampung tanggal 15 Nopember 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2204 Nomor 3, dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.
Berdirinya Peradin tersebut sebenarnya mempunyai implikasi sangat luas karena menutup peluang untuk didirikannya organisasi advokat yang kedua setelah Peradin, karena Undang-Undang Advokat hanya mengamanahkan satu wadah tunggal. Pro kontra di kalangan para advokat mulai timbul, mengenai sah tidaknya berdirinya Peradin. Secara yuridis pendirian Peradin sah, karena tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang Advokat yang bertentangan dengan pendirian Peradin bahkan memang pendiran Peradin merupakan amanah Undang-Undang Advokat, tetapi harus diakui secara fakta bahwa Peradin memang belum dapat menyatukan seluruh para advokat di Indonesia. Dalam hal ini seharusnya justru menjadi motifasi untuk mewujudkan organisasi advokat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat. Tidak ada alasan yuridis yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menolak Peradin, kalaupun ada itu hanya sebatas nama dan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Peradin, yang sebenarnya jika dikehendaki semua itu dapat saja diubah melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Peradin.
Walaupun Peradin telah terbentuk, tetapi dalam kenyataannya belum dapat menyatukan seluruh para advokat di Indonesia. Hal ini dikarenakan 8 organisasi advokat yang disebut dalam Undang-Undang Advokat melalui forumnya yang dinamakan Komite Kerja Advokat Indonesia, sementara masih menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai organisasi advokat dan belum memotivasi seluruh advokat di Indonesia untuk menerima Peradin sebagai wadah tunggal organisasi advokat, bahkan ada keinginan yang cenderung untuk membentuk organisasi advokat dengan bentuk federasi.
P e n u t u p
Kesimpulan
Dari pembahasan dan analisis tersebut dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Organisasi advokat yang dimaksud oleh Undang-Undang Advokat harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) harus satu wadah berarti wadah tunggal, (2) harus mempunyai susunan organisasi (struktur organsisasi) yang jelas, (3) harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, (4) harus tunduk dan didirikan sesuai Undang-Undang Advokat yaitu antara tanggal 5 April 2003 s/d 5 April 2005, (5) harus didirikan oleh para Advokat Indonesia.
Pembentukan Organisasi advokat hanya dapat dibentuk oleh para advokat Indonesia dan harus dituangkan dalam anggaran dasar sebagai konstitusi organisasi dan sebagai pelaksanaan harus ada anggaran rumah tangga. Anggaran dasar harus dibuatkan akta baik secara bawah tangan maupun othentik. Opsi tersebut harus dipilih dengan mempertimbangkan fungsi dan tugas serta wewenang yang harus diemban oleh organisasi advokat, maka lebih baik didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organisasi yang telah ada yaitu sebanyak 8 organisasi yang diakui dan telah ada sebelum Undang-Undang Advokat sangat tidak mungkin untuk membentuk Organissi Advokat karena 8 organisasi tersebut sementara telah diberi tugas dan wewenang secara bersama-sama harus menjalankan Organisasi Advokat sampai terbentuknya wadah tunggal Orgnasisasi Advokat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat, dan harus mempertanggungjawabkan atas tugas dan wewenang yang telah dijalankan serta harus mengadakan serah protokol terima kepada organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Berdirinya organisasi advokat yang bernama Peradin tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang Advokat yang dilanggar. Peradin sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat, walaupun berdasarkan fakta Peradin belum berskala nasional, namun tetap mempunyai implikasi yaitu menutup peluang untuk didirikannya organisasi advokat yang kedua setelah Peradin, karena Undang-Undang Advokat hanya mengamanahkan satu wadah tunggal.
Saran
Janganlah kita membuat interpretasi Organisasi Advokat jika tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat, karena berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Advokat telah menentukan, bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat dengan susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pembentukan Organisasi Advokat sebaiknya dinyatakan dalam akta othentik (akta notaris), didaftar di Panitera Pengadilan Negeri setempat, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk menjaga akuntabilitas pengurus organisasi.
Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan kolompok, golongan atau pribadi merupakan sikap yang paling terpuji, hilangkan egoisme, bedialog dan berdiskusi, saling nasehat dan menasehati, dan merespon segala sesuatu secara bottom up tetapi ide-ide dapat dicetuskan secara top down, mudah-mudahkan semua permasalahan dapat diselesaikan sebagai baik dan tuntas sehingga akan mendapatkan masukan yang komprehensip dalam mewujudkan terbentuknya wadah tunggal Orgnasisasi Advokat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat, dan sekaligus tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta kebersamaan demi kepentingan seluruh Advokat di Indonesia. Dengan demikian untuk meyatukan seluruh advokat dalam satu organisasi, maka harus ada media yaitu apabila telah organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat sebagusnya dijadikan motor untuk mewujudkan apa yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang Advokat.
Peradin seharusnya dijadikan solusi untuk memotivasi menyatukan seluruh para advokat di Indonesia, agar apa yang dianamahkan Undang-Undang Advokat dapat ditunaikan, yaitu meningkatkan kualitas dan profesionalisme seluruh para Advokat Indonesia.

Teknologi Informasi Dalam Organisasi

Komunikasi bermedia komputer dasa warsa ini memegang peranan sentral dalam transformasi organisasi, dan kini lagi-lagi sendi kehidupan manusia sangat dipermudah dengan adanya kemajuan teknologi tersebut. Pengaruh yang ditimbulkan amatlah besar terutama dalam tatanan suatu system organisasi. Teknologi komunikasi komputer, seperti surat elektronik (e-mail), video conferencing, voice messaging, faksimil dan papan bulletin komputer, dapat mengubah cara kita bekerja dan sekarang marilah kita lihat apa pengaruh fasillitas tersebut bagi organisasi.

Penggunaan surat elektronik (e-mail) dan sejenisnya dalam tatanan organisasi dapat menghilangkan pesan berganda kepada orang yang kita tuju (orang yang sama) atau meniadakan waktu menunggu sampai pesan-pesan tersebut ada didalam kantornya atau tersedia sebelum anda bertanya maupun melayani mereka dengan informasi yang mereka perlukan. Dengan kata lain media baru ini dapat menerobos hierarki tradisional dan batas-batas departemen dengan mudah, mengganti proses-proses sebelumnya dengan pola-pola baru dan pengaruh yang menyertainya serta merta media baru ini mengubah organisasi secara mendasar. Masuk akal bila kemudian dikatakan bahwa dengan transformasi proses komunikasi manusia dan komunikasi organisasi, ada kemungkinan bagi organisasi untuk mengalami transformasi. Fulk dan Steinfield (1990) menyatakan,”kenyataannya komunikasi efektif adalah komunikasi yang tujuan intinya memacu penerapan teknologi informasi dalam organisasi”. Asumsi ini harus diteliti secara cermat oleh teoritisi dan praktisi komunikasi organisasi. Karena dilain tempat ada beberapa pertanyaan yang mengusik, diantaranya adalah ; apakah teknologi komunikasi membantu organisasi berkomunikasi lebih efektif ?, dapatkah orang memperkirakan dan mungkin menjamin suatu peningkatan efisiensi dengan pemasangan video conferencing atau surat elektronik ?, atau dengan kata lain, apakah teknologi komunikasi baru “mempengaruhi” lebih efisien, lebih produktif, dan lebih responsive ?. Untuk menjawab persoalan diatas saya coba memaparkan sedikit gambaran suatu hal yang menjadi sifat utama dari surat elektronik atau computer adalah kemampuannya untuk mengatasi kendala-kendala ruang dan waktu. Selain itu, memberi kesempatan untuk mengubah jarak dan wilayah komunikasi seseorang, misalnya, laporan akhir bulan, rincian keuangan, dan pembauran pemasaran dapat dikirimkan dalam beberapa detik ke kantor yang berjarak geografis. Tentu hal ini menghapus penantian untuk yang disebut beberapa pegawai sebagai “pos siput” (snail mail) yang tampaknya menjadi lambat setiap saat. Selanjutnya, kelompok-kelompok orang dapat mengkoordinasikan pekerjaan dan kegiatan mereka berapapun jarak yang memisahkannya.

Namun, Rice (1992) mengingatkan bahwa, disamping surat elektronik memberi kemampuan untuk melintasi batas-batas organisasi dan geografis, kesalingbergantungan tugas dan sumber daya dapat menjadi faktor penggangu. Kedua hal ini dengan mudah dapat membatasi, mengubah dan/atau mengurangi motivasi untuk berubah. Misalnya bila tugas dua pegawai saling bergantung, mereka mungkin memilih tidak menggunakan surat elektronik untuk membuat “kontak” baru karena mereka telah terkait erat dalam “hubungan kerja yang berlangsung.

Dalam penelitian lainnya C.B Johnson (1992) menemukan bahwa surat elektronik tidak secara nyata mengubah jarak dan arah komunikasi dalam suatu perusahaan utilitas local. Mengapa ini terjadi ? hal ini dapat berkaitan dengan kesaling bergantungan tugas dan sumber daya yang diperlukan, atau sanksi administrative yang tegas terhadap penggunaan surat elektronik untuk keperluan pribadi. Dengan perkataan lain, kita tidak dapat mengasumsikan bahwa pelaksanaan pos elektronik akan mengubah struktur organisasi. Ada beberapa faktor lain yang harus dipertimbangkan seperti budaya, norma dan siapa perlu bekerja dengan siapa. Hal ini menekankan pentingnya konstruksi sosial media yang digunakan dan bergerak menjauh dari determinisme teknologis. Banyak kisah kegagalan maupun keberhasilan dalam organisasi ketika media komunikasi baru seperti surat elektronik diperkenalkan. Keberhasilan bergantung pada banyak faktor. Kita harus mempertimbangkan bagaimana interaksi para pegawai, persepsi dan sikap mereka terhadap medium baru, selain dari apa yang dapat dilakukan oleh medium itu sendiri. Suatu pemahaman mengenai setiap teknologi komunikasi baru dan khususnya medium baru seperti surat elektronik, harus mencakup, penggunaan dan persepsi pegawai terhadap hal tersebut. Tidak ada jalan lain untuk memahami penyebarannya dalam organisasi. Tidak dapat disangkal, ada penggunaan rasional untuk surat elektronik atau setiap teknologi komunikasi baru lainya sebagai peralatan tambahan untuk organisasi, tetapi pegawai menciptakan dan mulai memahami organisasi dan perangkat tersebut ketika mereka berinteraksi dan bekerja bersama-sama.

Akhirnya setiap orang yang tertarik pada wilayah dan isu-isu lain disekitar media komunikasi baru dan organisasi, harus melihat pada teknologi keputusan kelompok yang didukung komputer, pemrosesan informasi dan hubungannya dengan rancangan organisasi, kesempatan baru bagi komunikasi organisasi, dan analisis jaringan komunikasi.
(PutraJatiMelayu)

source by : Hr centro( human resource community)

Organisasi yang EFEKTIF

Sebagai sasaran dari program pengembangan organisasi, yaitu untuk memperbaiki efektivitas organisasi, agar dapat berfungsi secara optimal dan mampu menjawab perubahan. Maka perlu diketahui, organisasi yang efektif menurut Richard Beckhard, sebagai berikut:

1.Keseluruhan organisasi, sub-bagian dan setiap individunya, melaksanakan pekerjaan mereka berdasarkan sasaran dan rencana, serta berusaha untuk mencapainya.
2.Bentuk mengikuti fungsi (masalah, tugas, atau proyek yang menentukan bagaimana cara pengorganisasian sumberdaya manusia).
3.Keputusan dibuat dengan atau di dekat sumber informasi, tanpa memperhatikan tempat sumber ini pada organisasi.
4.Sistem penghargaan dijalankan sedemikian rupa sehingga para manajer dan pengawas dihargai (juga dihukum jika melanggar) berdasarkan: keuntungan jangka pendek atau hasil produksi, pertumbuhan dan perkembangan karyawan mereka, dan menciptakan kelompok kerja yang aktif.
5.Komunikasi vertikal atau horizontal relatif tidak terganggu. Orang umumnya terbuka dan terus terang. Mereka membagi semua fakta yang sama-sama dibutuhkan, termasuk perasaan.
6.Kegiatan kalah atau menang yang tidak layak antara individu dan kelompok (persaingan) dijaga hingga sekecil mungkin. Semua tingkat terus berupaya untuk memandang benturan dan suasana yang berbenturan sebagai masalah yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode pemecahan masalah.
7.Adanya benturan ide yang tinggi mengenai berbagai tugas dan proyek, serta hanya sedikit energi yang terbuang untuk masalah antarpribadi.
8.Organisasi dan bagian-bagiannya berinteraksi satu sama lain, dan dengan lingkungan yang lebih luas. Organisasi merupakan suatu sistem terbuka.
9.Ada nilai yang dibagi bersama, dan strategi manajemen untuk mendukungnya, yang mencoba untuk membantu setiap orang (atau unit) dalam organisasi untuk memelihara integritas dan keunikannya dalam lingkungan yang bebas.
10.Organisasi dan anggotanya bekerja dengan cara ‘penelitian-tindakan’, yang umum dilakukan adalah membangun mekanisme umpan balik agar setiap individu dan kelompok dapat belajar dari pengalaman mereka sendiri.

Minggu, 22 November 2009

Jenis Struktur Organisasi : Kelebihan dan Kekurangan nya

[ Tulisan ini terdapat pada rajapresentasi.com]

Terdapat berbagai jenis struktur organisasi yang bisa di desain. Tulisan dibawah ini akan menggambarkan beberapa jenis struktur,disertai dengan kekuatan serta keterbatasan dari setiap jenis.

Tipe Struktur Fungsional.
Mendesain struktur berdasar fungsi-fungsi yang ada dalam suatu organisasi/divisi/subdivisi.Misal fungsi niaga,fungsi SDM dan fungsi teknik, tipe ini memiliki kelebihan sebagai berikut :

- Mempromosikan keterampilan yang terspesialisai.
- Mengurangi duplikasi penggunaan sumber daya yang terbatas
- Memberikan kesempatan karir bagi para ahli spesialis

Dan tipe fungsional ini relevan untuk situasi seperti berikut.
- Lingkungan stabil
- Tugas bersifat rutin dan tidak banyak perubahan terjadi
- Mengutamakan efisiensi dan kapabilitas fungsional

Namun tipe fungsional juga memiliki sejumlah keterbatasan, seperti :
- Menekankan pada rutinitas tugas - kurang memperhatikan aspek strategis jangka panjang
- Menumbuhkan perspectif fungsional yang sempit
- Mengurangi komunikasi dan koordinasi antar fungsi
- Menumbuhkan ketergantungan antar fungsi - dan kadang membuat koordinasi dan kesesuaian jadwal kerja jadi sulit dilakukan

Tipe Output-Based structure
Mendesain struktur berdasar output/produk yang dihasilkan oleh unit/bagian organisasi yang bersangkutan.

Kelebihan :

- Mendorong akuntabilitas yang lebih besar terhadap hasil akhir ( output yang dihasilkan )
- Memungkinkan terjadinya diversifikasi keterampilan ( cross functional skill )
- koordinasi antar fungsi didalam tiap posisi menjadi lebih mudah

Relevan untuk situasi :
- Lingkungan tidak stabil
- Ukuran organisasi relatif besar
- Mengutamakan spesialisasi produk / output dan inovasi

Kekurangan :
- Berpeluang menggunakan keterampilan dan sumber daya secara tidak efisien
- Menuntut adanya 'multiple role' pada karyawan sehingga dapat menimbulkan work stress
- Hanya terpaku pada satu produk tertentu ( output )

Tipe Struktur Matriks
Mendesain struktur berdasar kombinasi antar tipe fungsional dan tipe output-based

Kelebihan :
- Mendorong penggunaan orang secara fleksibel
- Mengoptimalkan penggunaan sumber daya keahlian yang dimiliki
- Menumbuhkan koordinasi dan integrasi yang kohesif

Relevan pada situasi :
- Dorongan untuk mendistribusikan dan membagi sumber daya / kapabilitas
- Fokus pada dual-perspectives : keahlian fungsional dan keandalan output

Process-Based structure
Mendesain struktur berdasar proses inti yang dilakukan oleh organisai. tipe ini lebih menekan pada relasi lateral dibandinkan relasi vertikal.

Beberapa ciri process-based structure :
- Struktur ini didesain berdasar tiga atau enam core proses yang dimiliki oleh unit / sub unit organisasi. Struktur tidak didasarkan pada fungsi ataupun output, tapi pada proses.
- Fokus pada tugas atau aktivitas yang menciptakan value. tugas/aktivitas di simplifikasikan dengan cara mengeliminasi tugas tugas yang non-esensial dan mengurangi tangga hirarki.
- Dalam tipe ini, team bersifat fundamental, team yang bersifat otonom bertanggung jawab untuk mendesain rencana dan mengeksekusinya hingga tuntas.
- Anggota team memiliki multiple skill.

Kelebihan :
- Menumbuhkan efisiensi dan speed pada penyelesaian tugas/pekerjaan
- Mengurangi garis pemisah antar departemen
- Meningkatkan kemampuan untuk melihat total work flow
- Mengembangkan keterlibatan karyawan
- Mengurangi cost karena less overhead structure

Relevan untuk situasi :
- Lingkungan organisasi yang sering berubah
- Memiliki banyak proyek yang tidak bersifat rutin

Kekurangan :
- Membutuhkan keterampilan baru untuk mengelola relasi lateral
- Membuka peluang untuk melakukan duplikasi sumber daya dan menciptakan role ambiquity
- Membutuhkan perubahan command and control maindset
- Mungkin membutukan waktu lama untuk mengambil keputusan secara team
- Berpeluang tidak efektif jika prosesnya salah diidentifiksi